Pusat Studi Islam UII

You are here: Home
Advertisement
 
Kuliah Umum KGJ PSI UII
Agenda Kegiatan
ImageSetelah melalui proses pendaftaran yang dilaksanakan sejak tanggal 18-25 Mei 2011, Kursus Gender Jogja Pusat Studi Islam Universitas Islam Indonesia (KGJ PSI UII) menyelenggarakan Kuliah Umum dengan tema "Kekerasan Dalam Rumah tangga dan Meningkatnya Perceraian", Sabtu, 4 Juni 2011.
Hadir sebagai Pembicara dalam Kuliah Umum KGJ PSI UII yang dilaksanakan di Pondok Pesantren UII, Ibu Sri Roviana, Direktur Mitra Wacana Yogyakarta yang mengetengahkan makalah berjudul "Membangun Kesepakatan  Rumah Tangga Setara; Refleksi Atas Penanganan Konflik dan Perceraian Pasutri dalam UU PKDRT No 23 tahun 2004"
Dalam acara tersebut hadir 14 peserta KGJ PSI UII yang terpilih dari beberapa komunitas keagamaan Buddha, Hindu, Islam, Katolik, Kristen Protestan, dan para tokoh agama serta perwakilan mitra kerja PSI UII.
Dalam penjelasannya, Ibu Sri Roviana menekankan membangun kesepakatan berarti bekerja dan terus berlatih kreatif dalam berkomunikasi. Beliau juga menjelaskan perbedaan mendasar antara konflik dan kekerasan di ranah keluarga.
 
100 Tahun Gerakan Internasional, Perempuan Indonesia Tetap Miskin
berita-nasional
Logo KIASJakarta - Setelah melalui perjalanan panjang 100 tahun gerakan perempuan internasional, perempuan Indonesia masih tetap miskin. Selain miskin secara keuangan juga miskin dalam mencari akses pendidikan dan kesehatan di semua sektor.

"100 tahun setelah dicanangkan International Womens Day, keadan tidak juga banyak berubah. Untuk orang miskin tidak berubah. Memang ini melahirkan Musdah Mulia, Sri Mulyani, Ibu Negara, Megawati, tapi itu bukan tanda kemajuan. Ironis sekali, wanita mengalami ketertindasan dan itu tanda bahwa persamaan dan penghapusan belum terlaksana," kata aktivis perempuan Nursyahbani Katja Sungkana.
Read more...
 
Telah Terbit..!!!
berita-nasional

7 Buklet Islam Berseri

buklet islam berseri

1. Benarkah Islam Mewajibkan Berjilbab?
2. Benarkah Islam Melarang Perempuan Keluar Rumah Tanpa Muhrim?
3. Benarkah Islam Melarang Perempuan Menjadi Imam Bagi Laki-Laki?
4. Benarkah Baca-Tulis Alqur’an Syarat Nikah?
5. Apakah Islam Membenarkan Kekerasan Terhadap ‘Pelacur’ (yang dilacurkan)?
6. Benarkah Islam Melarang “Khalwat”?
7. Benarkah Akil Baligh Sebagai Batas Minimal Usia Pernikahan?

Penerbit: The Wahid Institute, KIAS (Komunitas untuk Indonesia yang Adil dan Setara),Federasi LBH APIK Indonesia, PSI UII (Pusat Studi Islam Universitas Islam Indonesia).
Cetakan: I, Maret 2011

Read more...
 
Telah Terbit..!!!
berita-jogja
Modul KGJ PSI UIIJudul: Modul Kursus Gender Jogja Pusat Studi Islam Universitas Islam Indonesia
Penulis: Edi Safitri, Imam Samroni, M. Latif Fauzi, Muntoha, Yusdani
Penerbit: PSI UII (Pusat Studi Islam Universitas Islam Indonesia)
Cetakan: I, November 2010
Tebal: xxii + 130 halaman

Deskripsi Singkat
Modul Kursus Gender Jogja Pusat Studi Islam Universitas Islam Indonesia merupakan media belajar bersama. MODUL KGJ PSI UII ini disiapkan untuk membantu peserta dan fasilitator KGJ. Panduan ini akan membantu tatakelola pembelajaran dan pemenuhan optimal KGJ. Panduan ini dirancang untuk dibaca secara berturutan. Para pengguna disarankan untuk membaca ketujuh modul dari Pengantar, Pengantar Studi Gender, Perspektif Agama-Agama, Studi Keluarga, Perspektif Hukum, Analisis Kebijakan Publik, serta Penutup. Daftar Peristilahan disertakan untuk menjelaskan secara singkat sejumlah istilah yang lazim dijumpai. Dalam Modul ini, para pengguna akan menemukan lambang (icon) untuk memudahkan sistematika penyajian. Jika anda mempunyai pertanyaan atau komentar, silakan didiskusikan di KGJ atau kontak email ke This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
Read more...
 
Distribusi Bantuan PSI UII Peduli Merapi
Agenda Kegiatan
Dokumentasi foto distribusi bantuan PSI UII Peduli Merapi yang telah dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap yaitu:
tahap pertamaTahap Pertama pada Jum'at, 29 Oktober 2010
foto selengkapnya..

tahap keduaTahap Kedua pada Kamis, 11 November 2010
foto selengkapnya..
 

e-Pustaka

Kolom Kang Toha

Workshop Pembahasan “Dokumen Pendirian, Pengelolaan, dan Pemenuhan Optimal KJJ”
Pusat Studi Islam Universitas Islam Indonesia Bekerjasama dengan Cordaid

ImageAssalamu ‘alaikum wr. wb
Salam Damai dan Sejahtera bagi kita semua,

Yang saya hormati,
Peserta Workshop yang mewakili lembaga keagamaan dan jejaring PSI UII,
Alhamdulillahi rabbil alamin, Segala puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT., karena atas rahmat dan kehendak-Nya kita dapat berkumpul di ruang ini, dalam keadaan sehat wal ‘afiat. Amin.
Rencana pendirian, pengelolaan, dan pemenuhan optimal “Kuliah Jender Jogja” Pusat Studi Islam Universitas Islam Indonesia merupakan bagian program “Setara Jender Lintas Iman dalam Keluarga” tahun IV, kerjasama PSI UII dengan Cordaid. Latar belakang penetapan program KJJ ini merupakan tanggung jawab dan tanggung gugat PSI UII untuk menumbuhkan pemahaman dan sikap keagamaan adil-jender berbasis lintas-agama di masyarakat melalui pendidikan masyarakat. Sebagai kelanjutan program tahun I-III, ukuran keberhasilan kinerja KJJ terletak di dalam tatakelola dan kebermaknaan program dimaksud sebagaimana perencanaan strategis yang telah ditetapkan.
Read more...
 

Polling Minggu Ini

Setuju atau tidakkah anda pemberlakuan RUU yang menampung pasal tentang nikah sirri dan nikah mut'ah
 

Statistik

Visitors: 341505
We have 21 guests online

Community Development

Pranala

Jepretan

Risalah Demangan

Perempuan Berpolitik Cerminan Islam dan Katolik (2)
Oleh: Bertolomeus Bolong

Image3.    Perempuan dalam Politik
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 dengan tegas dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Read more...
 

Pranala Dalam

Pranala luar