Pusat Studi Islam UII

You are here: Home arrow Tentang Kami
Tulisan Terkait
Advertisement
 
Profil Singkat
PUSAT STUDI ISLAM, UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
 
Pembentukan Pusat studi Islam (PSI UII) oleh Universitas Islam Indonesia merupakan upaya strategis untuk mengakomodir pengembangan sumber daya manusia dan pengembangan keilmuan secara interdisipliner, khususnya dalam lingkup ilmu-ilmu sosial (humaniora) keagamaan. kendatipun PSI didirikan oleh universitas, namun eksistensinya bersifat independen. Secara institusional PSI didesain sebagai lembaga yang bersifat non-partisan, dan non-profit yang berkomitmen untuk menampilkan wajah Islam yang humanis yang diusahakan dalam bentuk kajian, penelitian, pendidikan, latihan, dan penerbitan.
 
Pelembagaan Pusat Studi Islam sebenarnya telah dilakukan UII sejak tahun 1997 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Pengurus Harian Badan Wakaf UII Nomor: V/TAP/DP/1997 tanggal 30 Nopember 1997. Saat itu eksistensi PSI masih belum bersifat independen, kemudian dalam rangka memantapkan eksistensi PSI ke depan, maka sejak 16 Juni 2001, PSI dijadikan sebagai lembaga yang independen, non-partisan dan non-profit.
 
Secara geografis, PSI berada di Yogyakarta, salah satu kota yang sangat kondusif bagi pengembangan keilmuan dan intelektual dengan kondisi kultural yang sangat mendukung. Tidak kurang dari 60-an perguruan tinggi dengan ratusan jumlah intelektual dan puluhan LSM membuat kota ini sangat kondusif untuk berbagai tujuan, baik bersifat keilmuan, kultural, maupun pemberdayaan sosial.
 
PSI dikelola oleh para cendekiawan muda yang berkomitmen tinggi untuk mewujudkan visi dan misi lembaga. Lembaga ini telah mengadakan berbagai aktivitas keilmuan maupun berpartisipasi aktif dalam berbagai event pengembangan wacana keilmuan, dalam skala regional, nasional, maupun internasional. Secara operasional program-program PSI didanai oleh dana Universitas, funding, dan usaha profit yang sah dan halal.
 

e-Pustaka

Kolom Kang Toha

Pembelajaran HAM dan Syari’ah pada Perguruan Tinggi Agama Islam

Image    Pada era modern sekarang ini, terbentuknya negara adalah sebuah keniscayaan yang semata-mata didasarkan atas perspektif humanisme. Bagi bangsa Indonesia penegasan hal ini tercantum secara eksplisit pada alinea pertama Pembukaan UUD 1945, bahwa adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah karena “kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan harus diahpuskan”. Ini adalah postulat harga mati yang harus diterima dan diimplementasikan oleh seluruh bangsa Indonesia tanpa reserve. Artinya, postulat ini jika kita analisis secara teoritis, maka kehidupan komunal baik dalam bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara seharusnya tidak merefleksikan eksploitasi sesama manusia melainkan harus berperikemanusiaan dan berperikeadilan. Inilah sebenarnya teori legitimasi yang paling mendasar dari bangsa Indonesia dalam masalah kehidupan bernegara.
Read more...
 

Polling Minggu Ini

Setuju atau tidakkah anda pemberlakuan RUU yang menampung pasal tentang nikah sirri dan nikah mut'ah
 

Statistik

Visitors: 341495
We have 28 guests online

Community Development

Pranala

Jepretan

Risalah Demangan

Mengkaji Buku
Oleh: Imam Samroni

ImageTulisan ini merupakan catatan pribadi terhadap dua kali penyelenggaraan Seri Kaji Buku Studi Islam Nusantara, kerjasama PSI UII dengan MSI UII. Sebagai catatan pribadi, penulis lebih mengapresiasi suasana hati seputar gagasan awal penyelenggaraan program. Jadi,tulisan berikut tidak berniat untuk mengevaluasi dari tatakelola dan kinerja keberhasilan program.

Kajian pertama, Rabu, 10 Maret 2010, adalah buku “Kata Serapan Bahasa Arab dalam Serat Centhini: Kajian Morfosemantis” (Yogyakarta, Safiria Insania Press, 2010) yang merupakan disertasi Dr. Junanah, MIS. Bertindak sebagai pengkaji adalah GKR Wandansari, Pengageng Sasono Wilopo Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, yang juga anggota Komisi II DPR RI. Kajian yang kedua, Kamis, 18 Maret 2010, adalah buku “Yurisprudensi Peradilan Agama (Studi Pemikiran Hukum Islam di Lingkungan Pengadilan Agama se-Jawa Tengah dan Pengadilan Tinggi Agama Semarang, 1991-1997)” (Jakarta, Badan Litbang & Diklat Departemen Agama RI, 2006) yang merupakan disertasi Prof. Dr. H. Amir Mu’allim, M.A. Pengkajinya adalah Drs. H. Chatib Rasyid, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang.
Read more...
 

Pranala Dalam

Pranala luar