Pusat Studi Islam UII

You are here: Home arrow HAM dan Syariah
Tulisan Terkait
Advertisement
 
FOCUS GROUP DISCUSSION
“Pembelajaran HAM dan Syariah di Perguruan Tinggi Agama Islam”

download makalah FGD-1 | download makalah FGD-2 | download makalah FGD-3
|  FGD  |  Penelitian Lapangan  |  Workshop |

LATAR BELAKANG

Pencitraan positif masyarakat dunia terhadap Indonesia sebagai negara majemuk yang damai dan toleran beberapa tahun belakangan mulai tercoreng seiring maraknya berbagai insiden kemanusiaan berlatar agama, seperti aksi terorisme dan bom, fatwa MUI yang menyesatkan aliran tertentu yang dianggap menyimpang dari keyakinan mainstream umat Islam, tindakan anarkisme berupa penyerangan dan pembakaran tempat-tempat ibadah, dan termasuk munculnya ide penegakan syariat Islam melalui Peraturan Daerah (Perda) di beberapa daerah.

Berbagai kalangan mulai mempertanyakan kontribusi agama (syariat Islam) terhadap penghargaan Hak Asasi Manusia (HAM). Pertanyaan fundamental yang muncul adalah (1) mengapa kebebasan sipil yang selama ini jadi ikon reformasi terancam eksistensinya seiring dengan munculnya kelompok yang kadang menafikan toleransi dan kebhinnekaan? (2) Bagaimana menjelaskan relasi HAM dan syariah? (3) Apakah syariah mampu berdialektika dan mengakomodasi nilai-nilai HAM?

Tantangan penegakan HAM di Indonesia juga disebabkan mind set sebagian umat Islam yang masih meragukan atau menolak HAM yang dipandang produk Barat dan tidak memiliki legitimasi dalam ajaran-ajaran Islam. Di dunia Muslim, termasuk di Indonesia, terdapat konflik dan ketegangan antara pendukung HAM dengan barisan kaum Islamis, yang berkisar pada gagasan untuk pemapanan syariat Islam melalui kekuasaan negara.

Materi-materi keislaman yang diajarkan di Perguruan Tinggi terutama di Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) telah membentuk cara pandang mahasiswa yang cenderung normatif dan konservatif. Dalam kasus Ahmadiyah misalnya, mahasiswa lebih responsif menggugat keyakinan Ahmadiyah terhadap kenabian Mirza Ghulam Ahmad daripada menggugat pelanggaran dan perampasan atas hak-hak asasi mereka.

Berangkat dari paparan ini PSI-UII meliaht pentingnya materi HAM dan Syariah diajarkan di PTAI berdasar beberapa alasan, di antaranya:Pertama, HAM sesungguhnya bagian yang paling pokok dalam Islam. Pelaksanaan HAM di bidang agama pada intinya adalah bagaimana mewujudkan suatu kerukunan umat beragama, sehingga dapat tercipta suasana saling menghormati, menghargai, mepercayai serta saling kerjasama antara umat beragama yang berbeda. Dengan sendirinya, mempelajari HAM dapat menjauhkan
dari disintegrasi bangsa. Kedua, HAM merupakan wacana global jika tidak diikuti akan termarjinalkan dalam percaturan global. Merujuk berbagai penelitian lembaga internasional, Indonesia seringkali dikategorikan sebagai negara yang masuk rekor paling tinggi melakukan pelanggaran HAM. Pencitraan buruk terhadap Indonesia yang dianggap sebagai bangsa yang barbaris, tidak ramah dan tidak toleran dengan sendirinya sangat mengganggu sekali terhadap langkah dan stabilitas politik dan ekonomi Indonesia. Ketiga, Perguruan Tinggi merupakan wahana diseminasi yang sangat efektif menanamkan nilai-nilai HAM karena kampus merupakan tempat persemaian agent of change yang mentransformasikan perubahan-dan pencerahan di masa yang akan datang. Banyak masalah atau muatan materi yang dikandung dalam HAM dan dimungkinkan dijadikan salah satu mata kuliah yang ditawarkan, misalnya melalui mata kuliah wajib pada fakultas atau jurusan tertentu seperti politik Islam di Syari'ah. Pengajaran HAM di PTAI akan banyak membantu mahasiswa memahami dan mempersiapkan diri untuk menjadi good citizen dan mewujudkan cita-cita masyarakat madani.

Berdasar alasan di atas, PSI UII berencana menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) ”Pembelajaran HAM dan Syariah di Fakultas Agama di Perguruan Tinggi Agama Islam di DIY.” Dalam konteks ini FGD menjadi bagian dari tahapan penelitian (kegiatan pendahulan) yang akan menghasilkan sejumlah rencana tindak lanjut terhadap kemungkinan pelaksanaan pembelajaran HAM dan Syariah di Perguruan Tingi Islam di Indonesia.
 

e-Pustaka

Kolom Kang Toha

Workshop Pembahasan “Dokumen Pendirian, Pengelolaan, dan Pemenuhan Optimal KJJ”
Pusat Studi Islam Universitas Islam Indonesia Bekerjasama dengan Cordaid

ImageAssalamu ‘alaikum wr. wb
Salam Damai dan Sejahtera bagi kita semua,

Yang saya hormati,
Peserta Workshop yang mewakili lembaga keagamaan dan jejaring PSI UII,
Alhamdulillahi rabbil alamin, Segala puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT., karena atas rahmat dan kehendak-Nya kita dapat berkumpul di ruang ini, dalam keadaan sehat wal ‘afiat. Amin.
Rencana pendirian, pengelolaan, dan pemenuhan optimal “Kuliah Jender Jogja” Pusat Studi Islam Universitas Islam Indonesia merupakan bagian program “Setara Jender Lintas Iman dalam Keluarga” tahun IV, kerjasama PSI UII dengan Cordaid. Latar belakang penetapan program KJJ ini merupakan tanggung jawab dan tanggung gugat PSI UII untuk menumbuhkan pemahaman dan sikap keagamaan adil-jender berbasis lintas-agama di masyarakat melalui pendidikan masyarakat. Sebagai kelanjutan program tahun I-III, ukuran keberhasilan kinerja KJJ terletak di dalam tatakelola dan kebermaknaan program dimaksud sebagaimana perencanaan strategis yang telah ditetapkan.
Read more...
 

Polling Minggu Ini

Setuju atau tidakkah anda pemberlakuan RUU yang menampung pasal tentang nikah sirri dan nikah mut'ah
 

Statistik

Visitors: 341504
We have 16 guests online

Community Development

Pranala

Jepretan

Risalah Demangan

Perempuan Berpolitik Cerminan Islam dan Katolik (1)
Oleh: Bertolomeus Bolong

Image1.    Pengantar
Salah satu isu yang dibicarakan dalam perpolitikan Indonesia adalah tentang keterlibatan perempuan dalam politik. Bahwa semua warga negara berhak untuk politik itu dijamin oleh undang-undang. Yang menjadi perdebatan adalah soal kesetaraan hak dan kewajiban dalam perpolitikan antara perempuan dan laki-laki. Meskipun banyak perempuan telah menduduki posisi penting dalam perpolitikan nasional, banyak pihak, lebih-lebih kaum perempuan, merasa mereka dimarginalkan dalam panggung perpolitikan bangsa.
Read more...
 

Pranala Dalam

Pranala luar