|
| PSI UII Terbitkan Buku Berjudul "Bersikap Adil Jender" |
|
Judul : Bersikap Adil Jender: Manifesto Keberagamaan Keluarga Jogja Perbincangan mengenai permasalahan jender, sekarang ini, telah menjadi agenda daya cipta mengenai keterhubungan laki-laki dan perempuan. Pembicaraan masalah jender ini telah menempatkan dan mendorong kosakata kesetaraan (egaliter dan keadilan) sebagai ikon penting. Ikon inilah yang mengonstruksi-kembali jender sebagai sebuah satuan budaya baru --yang dibuat, dibangun-- untuk menegakkan hubungan yang setara dan adil dalam kemajuan bersama. Ikon ini nyata-nyata untuk mencapai derajat mutu kemanusiaan, yang melintasi atau melampaui batas-batas atribut jenis kelamin dan pemaknaan dikotomis kultural laki-perempuan. Program Tahun II (Nopember 2007-Nopember 2008) meliputi penyusunan kurikulum dan modul pembelajaran, yang membahas enam indikator hasil riset di atas, untuk dilanjutkan dengan menyelenggarakan pendidikan adil jender bagi kelompok-kelompok keberagamaan di Propinsi DIY. Program Tahun III (Nopember 2008-Nopember 2009) yaitu pengembangan kurikulum dan sumber serta media belajar, sistematisasi penggunaan media, sosialisasi dan kampanye melalui sumber belajar audio-visual (rekaman talkshow di TV dan radio), serta iklan layanan masyarakat tentang kesetaraan jender. Semangat penyusunan buku adalah, sesuai komitmen PSI UII, bahwa perubahan ke arah kemajuan dalam berbagai segi kehdupan masyarakat --termasuk niatan untuk merubah sikap yang bias jender menuju sikap masyarakat setara jender-- perlu dilakukan melalui pintu pendidikan. Untuk itu, dibutuhkan langkah dan tahapan lanjutan, yaitu riset tentang realitas sikap masyarakat tentang jender, penyusunan sumber belajar berbasis hasil riset, serta uji coba sumber belajar dan evaluasi. Akhirnya, atas nama pimpinan program, PSI UII menyambut dengan penuh antusias atas penerbitan buku ini. Teriring ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah memberi sumbangsih atas terbitnya buku ini. Selamat membaca. Yogyakarta, Desember 2009 |
| < Prev | Next > |
|---|
Pembelajaran HAM dan Syari’ah pada Perguruan Tinggi Agama Islam Pada era modern sekarang ini, terbentuknya negara adalah sebuah keniscayaan yang semata-mata didasarkan atas perspektif humanisme. Bagi bangsa Indonesia penegasan hal ini tercantum secara eksplisit pada alinea pertama Pembukaan UUD 1945, bahwa adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah karena “kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan harus diahpuskan”. Ini adalah postulat harga mati yang harus diterima dan diimplementasikan oleh seluruh bangsa Indonesia tanpa reserve. Artinya, postulat ini jika kita analisis secara teoritis, maka kehidupan komunal baik dalam bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara seharusnya tidak merefleksikan eksploitasi sesama manusia melainkan harus berperikemanusiaan dan berperikeadilan. Inilah sebenarnya teori legitimasi yang paling mendasar dari bangsa Indonesia dalam masalah kehidupan bernegara. |
|
| Read more... |
| Pranala |
|
Gambaran Awal tentang Fiqh Budaya Oleh: Yusdani, peneliti PSI UII PengantarDi tengah kontroversi dan tarik ulur dalam pengembangan budaya lokal di Indonesia dewasa ini, di satu pihak terdapat kecenderungan apresiatif untuk meningkatkan income dan devisa negara dengan cara menggiatkan pengembangan sektor pariwisata. Untuk menarik para wisatawan baik domestik maupun asing,salah satu kiat yang ditempuh untuk program ini adalah menggali dan mengembangkan potensi dan budaya atau kesenian yang bernuansa lokal. Sedangkan di sisi lain dalam waktu yang bersamaan menguat kembali sikap dan pandangan keagamaan yang sangat hitam putih dan puritan terhadap berbagai bentuk warisan budaya dan kesenian yang dikembangkan masyarakat. Dalam konteks ini, studi kembali tentang relasi fiqh dan budaya lokal (fiqh budaya) merupakan salah satu topik kajian fiqh pada umumnya dan khususnya fiqh di Indonesia menjadi relevan. Kajian tentang fiqh dan budaya lokal ini menarik untuk dipersoalkan kembali dan menjadi tambah urgen apalagi jika dikaitkan untuk memperkuat identitas masyarakat Indonesia dan masyarakat lokal terhadap pengaruh dan dampak negatif nilai-nilai global. Selain itu, di sisi lain untuk memenuhi keinginan masyarakat lokal untuk mengakomodasi kembali budaya lokal mereka di era otonomi daerah sekarang ini. |
|
| Read more... |