Pusat Studi Islam UII

You are here: Home arrow Home arrow REKAPITULASI SERI KAJI BUKU
Advertisement
 
REKAPITULASI SERI KAJI BUKU
STUDI ISLAM NUSANTARA
Program Pasca Sarjana Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia
Bekerjasama dengan
Pusat Studi Islam Universitas Islam Indonesia
Ruang Sidang PPs FIAI UII, Kampus UII Demangan

 Tanggal

Buku

Makalah dan NarasumberMakalah dan PengkajiModerator
I.
Rabu, 10 Maret 2010 Dr. Junanah, MIS ”Kata Serapan Bahasa Arab dalam Serat Centhini: Kajian Morfosemantis.” Yogyakarta, Safiria Insania Press, 2010 “Kata Serapan Bahasa Arab dalam Serat Centhini: Kajian Morfosemantis”
Dr. Junanah, MIS
“Serat Centhini Sebagai Pintu Pembuka Kebudayaan Jawa”
GKR Wandansari (Pangageng Sasana Wilapa Karaton Surakarta Hadiningrat)
Rahmani Timorita Yulianti, M.Ag.
II.
Kamis, 18 Maret 2010 Prof. Amir Bin Mu’allim, M.A., “Yurisprudensi Peradilan Agama (Studi Pemikiran Hukum Islam di Lingkungan Pengadilan Agama se-Jawa Tengah dan Pengadilan Tinggi Agama Semarang, 1991-1997).” Jakarta, Badan Litbang & Diklat Departemen Agama RI, 2006

(Makalah)
Prof. Amir Mu’allim, M.A.
Drs. H. Chatib Rasyid, SH, MH (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang)DR. Drs. H. Muntoha, S. H., M.A.

III.
Senin, 3 Mei 2010
Farid Musthofa Sulaiman, “Muhammad Izzat Darwazat wa Tafsir Al-Qur’an al-Karim (Riyad: al-Mamlakat al-‘Arabiyah al-Su’udiyah, 1993) Prof. H. Zaini Dahlan, MA. (Makalah)
Adib Susila (Dewan Pendiri Yayasan NUN-XXV)
Yusdani, M.Ag.
IV.
Senin, 24 Mei 2010 Dr. M. Abdul Karim, Double M.A., “Islam Nusantara” Yogyakarta, Pustaka Book Publisher, 2007

“Islam Nusantara”
Prof. Dr. M. Abdul Karim, Double M.A.
“Wajah Islam di Nusantara”
Drs. Ahmad Luthfie, M.A., Wakil Pemimpin Redaksi SKH Kedaulatan Rakyat
Rahmani Timorita Yulianti, M.Ag.

 
< Prev   Next >

e-Pustaka

Kolom Kang Toha

Workshop Pembahasan “Dokumen Pendirian, Pengelolaan, dan Pemenuhan Optimal KJJ”
Pusat Studi Islam Universitas Islam Indonesia Bekerjasama dengan Cordaid

ImageAssalamu ‘alaikum wr. wb
Salam Damai dan Sejahtera bagi kita semua,

Yang saya hormati,
Peserta Workshop yang mewakili lembaga keagamaan dan jejaring PSI UII,
Alhamdulillahi rabbil alamin, Segala puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT., karena atas rahmat dan kehendak-Nya kita dapat berkumpul di ruang ini, dalam keadaan sehat wal ‘afiat. Amin.
Rencana pendirian, pengelolaan, dan pemenuhan optimal “Kuliah Jender Jogja” Pusat Studi Islam Universitas Islam Indonesia merupakan bagian program “Setara Jender Lintas Iman dalam Keluarga” tahun IV, kerjasama PSI UII dengan Cordaid. Latar belakang penetapan program KJJ ini merupakan tanggung jawab dan tanggung gugat PSI UII untuk menumbuhkan pemahaman dan sikap keagamaan adil-jender berbasis lintas-agama di masyarakat melalui pendidikan masyarakat. Sebagai kelanjutan program tahun I-III, ukuran keberhasilan kinerja KJJ terletak di dalam tatakelola dan kebermaknaan program dimaksud sebagaimana perencanaan strategis yang telah ditetapkan.
Read more...
 

Polling Minggu Ini

Setuju atau tidakkah anda pemberlakuan RUU yang menampung pasal tentang nikah sirri dan nikah mut'ah
 

Statistik

Visitors: 341492
We have 13 guests online

Community Development

Pranala

Jepretan

Risalah Demangan

Perempuan Berpolitik Cerminan Islam dan Katolik (2)
Oleh: Bertolomeus Bolong

Image3.    Perempuan dalam Politik
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 dengan tegas dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Read more...
 

Pranala Dalam

Pranala luar