Pusat Studi Islam UII

You are here: Home arrow Home arrow Benarkah Akil Baligh Sebagai Batas Minimal Usia Pernikahan?
 
 
Benarkah Akil Baligh Sebagai Batas Minimal Usia Pernikahan?

Buklet Islam Seri 7Buklet Islam Seri 7
Judul: Benarkah Akil Baligh Sebagai Batas Minimal Usia Pernikahan?
Penulis: Rahmani Timorita Yulianti
Penerbit: The Wahid Institute, KIAS (Komunitas untuk Indonesia yang Adil dan Setara),Federasi LBH APIK Indonesia, PSI UII (Pusat Studi Islam Universitas Islam Indonesia); Jakarta, 2011
Tebal: 34 halaman

Profil Penulis
Dra. Rahmani Timorita Yulianti, M. Ag, kelahiran Kupang, 27 Juli 1964, peneliti Pusat Studi Islam UII. Sebelum resmi sebagai dosen tetap di Fak. Ilmu Agama Islam UII dengan spesialisasi kajian ekonomi islam, ia pernah sebagai volunteer di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Untuk Wanita dan Keluarga (LKBH UWK), Yogyakarta. S1 diselesaikan di Fak. Syariah UII. Gelar Master diraihnya di IAIN Syarif Hidayatullah , Jakarta. Pendidikan doktornya sedang diselesaikan di UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Dari 2004 - sekarang sebagai redaksi Jurnal Ekonomi Islam "La Riba" . Ia mengajar mata kuliah Lembaga Perekonomian Islam di Indonesia di Magister Studi Islam UII . Banyak Artikel tentang kajian ke-Islaman yang ditulis telah dimuat di Jurnal Ilmiah. Kontak: This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it

Download Buklet Islam Seri 7

 
< Prev

e-Pustaka

Kolom Kang Toha

ImageDoa Malaikat Jibril
Ya Allah tolong abaikan ummat Nabi Muhammad SAW apabila sebelum memasuki Ramadhan dia belum:
1. Memohon maaf kepada kedua Orang Tua (jika masih ada).
2. Bermaaf-maafan antar suami istri
3. bermaaf-maafan dengan orang lain disekitarnya
kemudian Rosulallah mengaminkannya 3 kali.
Read more...
 

Polling Minggu Ini

Setuju atau tidakkah anda pemberlakuan RUU yang menampung pasal tentang nikah sirri dan nikah mut'ah
 

Statistik

Visitors: 344906
We have 14 guests online

Community Development

Pranala

Jepretan

Risalah Demangan

Gambaran Awal tentang Fiqh Budaya
Oleh: Yusdani, peneliti PSI UII
ImagePengantar
Di tengah kontroversi dan tarik ulur dalam pengembangan budaya lokal di Indonesia dewasa ini, di satu pihak terdapat kecenderungan apresiatif untuk meningkatkan income dan devisa negara dengan cara menggiatkan pengembangan sektor pariwisata. Untuk menarik para wisatawan baik domestik maupun asing,salah satu kiat yang ditempuh untuk program ini adalah menggali dan
mengembangkan potensi dan budaya atau kesenian yang bernuansa lokal. Sedangkan di sisi lain dalam waktu yang bersamaan menguat kembali sikap dan pandangan keagamaan yang sangat hitam putih dan puritan terhadap berbagai bentuk warisan budaya dan kesenian yang dikembangkan masyarakat. Dalam konteks ini, studi kembali tentang relasi fiqh dan budaya lokal (fiqh budaya)
merupakan salah satu topik kajian fiqh pada umumnya dan khususnya fiqh di Indonesia menjadi relevan.

Kajian tentang fiqh dan budaya lokal ini menarik untuk dipersoalkan kembali dan menjadi tambah urgen apalagi jika dikaitkan untuk memperkuat identitas masyarakat Indonesia dan masyarakat lokal terhadap pengaruh dan dampak negatif nilai-nilai global. Selain itu, di sisi lain untuk memenuhi keinginan masyarakat lokal untuk mengakomodasi kembali budaya lokal mereka di era otonomi daerah sekarang ini.
Read more...
 

Pranala Dalam

Pranala luar