Pusat Studi Islam UII

You are here: Home arrow Home arrow Benarkah Islam Melarang Perempuan Menjadi Imam Bagi Laki-Laki?
 
 
Benarkah Islam Melarang Perempuan Menjadi Imam Bagi Laki-Laki?

Buklet Islam Seri 3Buklet Islam Seri 3
Judul: Benarkah Islam Melarang Perempuan Menjadi Imam Bagi Laki-Laki?
Penulis: Ratna Batara Munti
Penerbit: The Wahid Institute, KIAS (Komunitas untuk Indonesia yang Adil dan Setara),Federasi LBH APIK Indonesia, PSI UII (Pusat Studi Islam Universitas Islam Indonesia); Jakarta, 2011
Tebal: 30 halaman

Profil Penulis
Ratna Batara Munti, lahir di Yogyakarta, 18 Agustus 1972, adalah alumni Pondok Pesantren Diniyyah Puteri Padang Panjang, Sumatera Barat. S1 di Fakultas Hukum Islam (Syari’ah) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, (1995) dan mendapatkan gelar Magister Sains dalam bidang Sosiologi di FISIP UI, tahun 2004. Sejak 1996 bergabung di LBH-APIK dan menjadi Direktur LBH-APIK Jakarta (2003-2007). Saat ini selain menjadi Pembina di Yayasan LBH-APIK Jakarta, ia aktif di Federasi Nasional LBH APIK Indonesia,sebagai Kordinator Perubahan Kebijakan dan di Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) yang ia dirikan sejak 2005. Beberapa diantara karya tulisnya yang sudah dipublikasikan (buku), “Perempuan Sebagai Kepala Rumah Tangga dalam Perspektif Islam ” (LKAJ, SP dan Asia Foundation, 1999), “Respon Agama Islam Terhadap Pembakuan Peran Perempuan” (LBH-APIK Jakarta, 2005), “Posisi Perempuan Dalam Hukum Islam di Indonesia” (LBH-APIK Jakarta, 2005), “Demokrasi Keintiman: Seksualitas di Era Global” (LKiS, 2005). Terakhir bukunya berjudul “Advokasi Kebijakan Pro Perempuan: Agenda Politik untuk Kesetaraan dan Demokrasi” (PSKW Pasca Sarjana UI dan Yayasan TIFA, 2008)

Download Buklet Islam Seri 3

 
< Prev   Next >

e-Pustaka

Kolom Kang Toha

ImageDoa Malaikat Jibril
Ya Allah tolong abaikan ummat Nabi Muhammad SAW apabila sebelum memasuki Ramadhan dia belum:
1. Memohon maaf kepada kedua Orang Tua (jika masih ada).
2. Bermaaf-maafan antar suami istri
3. bermaaf-maafan dengan orang lain disekitarnya
kemudian Rosulallah mengaminkannya 3 kali.
Read more...
 

Polling Minggu Ini

Setuju atau tidakkah anda pemberlakuan RUU yang menampung pasal tentang nikah sirri dan nikah mut'ah
 

Statistik

Visitors: 344896
We have 5 guests online

Community Development

Pranala

Jepretan

Risalah Demangan

Mengkaji Buku
Oleh: Imam Samroni

ImageTulisan ini merupakan catatan pribadi terhadap dua kali penyelenggaraan Seri Kaji Buku Studi Islam Nusantara, kerjasama PSI UII dengan MSI UII. Sebagai catatan pribadi, penulis lebih mengapresiasi suasana hati seputar gagasan awal penyelenggaraan program. Jadi,tulisan berikut tidak berniat untuk mengevaluasi dari tatakelola dan kinerja keberhasilan program.

Kajian pertama, Rabu, 10 Maret 2010, adalah buku “Kata Serapan Bahasa Arab dalam Serat Centhini: Kajian Morfosemantis” (Yogyakarta, Safiria Insania Press, 2010) yang merupakan disertasi Dr. Junanah, MIS. Bertindak sebagai pengkaji adalah GKR Wandansari, Pengageng Sasono Wilopo Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, yang juga anggota Komisi II DPR RI. Kajian yang kedua, Kamis, 18 Maret 2010, adalah buku “Yurisprudensi Peradilan Agama (Studi Pemikiran Hukum Islam di Lingkungan Pengadilan Agama se-Jawa Tengah dan Pengadilan Tinggi Agama Semarang, 1991-1997)” (Jakarta, Badan Litbang & Diklat Departemen Agama RI, 2006) yang merupakan disertasi Prof. Dr. H. Amir Mu’allim, M.A. Pengkajinya adalah Drs. H. Chatib Rasyid, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang.
Read more...
 

Pranala Dalam

Pranala luar