Pusat Studi Islam UII

You are here: Home arrow Home arrow Benarkah Islam Melarang Perempuan Keluar Rumah Tanpa Muhrim?
 
 
Benarkah Islam Melarang Perempuan Keluar Rumah Tanpa Muhrim?

Buklet Islam Seri 2Buklet Islam Seri 2
Judul: Benarkah Islam Melarang Perempuan Keluar Rumah Tanpa Muhrim?
Penulis: Ratna Batara Munti
Penerbit: The Wahid Institute, KIAS (Komunitas untuk Indonesia yang Adil dan Setara),Federasi LBH APIK Indonesia, PSI UII (Pusat Studi Islam Universitas Islam Indonesia); Jakarta, 2011
Tebal: 30 halaman

Profil Penulis
Ratna Batara Munti, lahir di Yogyakarta, 18 Agustus 1972, adalah alumni Pondok Pesantren Diniyyah Puteri Padang Panjang, Sumatera Barat. S1 di Fakultas Hukum Islam (Syari’ah) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, (1995) dan mendapatkan gelar Magister Sains dalam bidang Sosiologi di FISIP UI, tahun 2004. Sejak 1996 bergabung di LBH-APIK dan menjadi Direktur LBH-APIK Jakarta (2003-2007). Saat ini selain menjadi Pembina di Yayasan LBH-APIK Jakarta, ia aktif di Federasi Nasional LBH APIK Indonesia,sebagai Kordinator Perubahan Kebijakan dan di Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) yang ia dirikan sejak 2005. Beberapa diantara karya tulisnya yang sudah dipublikasikan (buku), “Perempuan Sebagai Kepala Rumah Tangga dalam Perspektif Islam ” (LKAJ, SP dan Asia Foundation, 1999), “Respon Agama Islam Terhadap Pembakuan Peran Perempuan” (LBH-APIK Jakarta, 2005), “Posisi Perempuan Dalam Hukum Islam di Indonesia” (LBH-APIK Jakarta, 2005), “Demokrasi Keintiman: Seksualitas di Era Global” (LKiS, 2005). Terakhir bukunya berjudul “Advokasi Kebijakan Pro Perempuan: Agenda Politik untuk Kesetaraan dan Demokrasi” (PSKW Pasca Sarjana UI dan Yayasan TIFA, 2008).

Download Buklet Islam Seri 2

 
< Prev   Next >

e-Pustaka

Kolom Kang Toha

Workshop Pembahasan “Dokumen Pendirian, Pengelolaan, dan Pemenuhan Optimal KJJ”
Pusat Studi Islam Universitas Islam Indonesia Bekerjasama dengan Cordaid

ImageAssalamu ‘alaikum wr. wb
Salam Damai dan Sejahtera bagi kita semua,

Yang saya hormati,
Peserta Workshop yang mewakili lembaga keagamaan dan jejaring PSI UII,
Alhamdulillahi rabbil alamin, Segala puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT., karena atas rahmat dan kehendak-Nya kita dapat berkumpul di ruang ini, dalam keadaan sehat wal ‘afiat. Amin.
Rencana pendirian, pengelolaan, dan pemenuhan optimal “Kuliah Jender Jogja” Pusat Studi Islam Universitas Islam Indonesia merupakan bagian program “Setara Jender Lintas Iman dalam Keluarga” tahun IV, kerjasama PSI UII dengan Cordaid. Latar belakang penetapan program KJJ ini merupakan tanggung jawab dan tanggung gugat PSI UII untuk menumbuhkan pemahaman dan sikap keagamaan adil-jender berbasis lintas-agama di masyarakat melalui pendidikan masyarakat. Sebagai kelanjutan program tahun I-III, ukuran keberhasilan kinerja KJJ terletak di dalam tatakelola dan kebermaknaan program dimaksud sebagaimana perencanaan strategis yang telah ditetapkan.
Read more...
 

Polling Minggu Ini

Setuju atau tidakkah anda pemberlakuan RUU yang menampung pasal tentang nikah sirri dan nikah mut'ah
 

Statistik

Visitors: 344905
We have 13 guests online

Community Development

Pranala

Jepretan

Risalah Demangan

Perempuan Berpolitik Cerminan Islam dan Katolik (3)
Oleh: Bertolomeus Bolong

ImageKarena itu pemerintah bertekad untuk menempuh semua langkah yang diperlukan, termasuk legislasi dan tindakan-tindakan khusus, sehingga kaum perempuan dapat menikmati seluruh hak dan kemerdekaan asasi mereka. Pemerintah melalui kebijakan affirmative action-kuota 30 % yang tertuang dalam UU Pemilu No. 10 Tahun 2008 berupaya membuka ruang partisipasi politik yang lebih luas bagi perempuan. Affirmative action sering didefinisikan sebagai langkah strategis untuk mengupayakan kemajuan dalam hal kesetaraan dan kesempatan yang lebih bersifat substantif, bukan sekedar formalitas, bagi kaum perempuan.
Konsep “Zero Tolerance Policy” dituangkan dalam bentuk Rencana Aksi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (RAN PKTP) yang diterapkan pada seluruh bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat, dengan prioritas pada penghapusan kekerasan dan diskriminasi yang dilakukan di wilayah konflik, menciptakan sistem hukum, penegakan hukum dan peradilan yang berwawasan gender, meningkatkan pelayanan kesehatan dalam upaya pemulihan korban, merupakan suatu upaya pemerintah dalam pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya upaya penghapusan kekerasan dan diskriminasi terutama terhadap perempuan.  
Read more...
 

Pranala Dalam

Pranala luar