Pusat Studi Islam UII

You are here: Home arrow Home arrow Benarkah Islam Mewajibkan Berjilbab?
 
 
Benarkah Islam Mewajibkan Berjilbab?

Buklet Islam Seri 1Buklet Islam Seri 1
Judul: Benarkah Islam Mewajibkan Berjilbab?
Penulis: Ratna Batara Munti
Penerbit: The Wahid Institute, KIAS (Komunitas untuk Indonesia yang Adil dan Setara),Federasi LBH APIK Indonesia, PSI UII (Pusat Studi Islam Universitas Islam Indonesia); Jakarta, 2011
Tebal: 34 halaman

Profil Penulis
Ratna Batara Munti, lahir di Yogyakarta, 18 Agustus 1972, adalah alumni Pondok Pesantren Diniyyah Puteri Padang Panjang, Sumatera Barat. S1 di Fakultas Hukum Islam (Syari’ah) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, (1995) dan mendapatkan gelar Magister Sains dalam bidang Sosiologi di FISIP UI, tahun 2004. Sejak 1996 bergabung di LBH-APIK dan menjadi Direktur LBH-APIK Jakarta (2003-2007). Saat ini selain menjadi Pembina di Yayasan LBH-APIK Jakarta, ia aktif di Federasi Nasional LBH APIK Indonesia,sebagai Kordinator Perubahan Kebijakan dan di Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) yang ia dirikan sejak 2005. Beberapa diantara karya tulisnya yang sudah dipublikasikan (buku), “Perempuan Sebagai Kepala Rumah Tangga dalam Perspektif Islam ” (LKAJ, SP dan Asia Foundation, 1999), “Respon Agama Islam Terhadap Pembakuan Peran Perempuan” (LBH-APIK Jakarta, 2005), “Posisi Perempuan Dalam Hukum Islam di Indonesia” (LBH-APIK Jakarta, 2005), “Demokrasi Keintiman: Seksualitas di Era Global” (LKiS, 2005). Terakhir bukunya berjudul “Advokasi Kebijakan Pro Perempuan: Agenda Politik untuk Kesetaraan dan Demokrasi” (PSKW Pasca Sarjana UI dan Yayasan TIFA, 2008

Download Buklet Islam Seri 1

 
Next >

e-Pustaka

Kolom Kang Toha

Workshop Pembahasan “Dokumen Pendirian, Pengelolaan, dan Pemenuhan Optimal KJJ”
Pusat Studi Islam Universitas Islam Indonesia Bekerjasama dengan Cordaid

ImageAssalamu ‘alaikum wr. wb
Salam Damai dan Sejahtera bagi kita semua,

Yang saya hormati,
Peserta Workshop yang mewakili lembaga keagamaan dan jejaring PSI UII,
Alhamdulillahi rabbil alamin, Segala puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT., karena atas rahmat dan kehendak-Nya kita dapat berkumpul di ruang ini, dalam keadaan sehat wal ‘afiat. Amin.
Rencana pendirian, pengelolaan, dan pemenuhan optimal “Kuliah Jender Jogja” Pusat Studi Islam Universitas Islam Indonesia merupakan bagian program “Setara Jender Lintas Iman dalam Keluarga” tahun IV, kerjasama PSI UII dengan Cordaid. Latar belakang penetapan program KJJ ini merupakan tanggung jawab dan tanggung gugat PSI UII untuk menumbuhkan pemahaman dan sikap keagamaan adil-jender berbasis lintas-agama di masyarakat melalui pendidikan masyarakat. Sebagai kelanjutan program tahun I-III, ukuran keberhasilan kinerja KJJ terletak di dalam tatakelola dan kebermaknaan program dimaksud sebagaimana perencanaan strategis yang telah ditetapkan.
Read more...
 

Polling Minggu Ini

Setuju atau tidakkah anda pemberlakuan RUU yang menampung pasal tentang nikah sirri dan nikah mut'ah
 

Statistik

Visitors: 344900
We have 9 guests online

Community Development

Pranala

Jepretan

Risalah Demangan

Perempuan Berpolitik Cerminan Islam dan Katolik (2)
Oleh: Bertolomeus Bolong

Image3.    Perempuan dalam Politik
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 dengan tegas dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Read more...
 

Pranala Dalam

Pranala luar