| |
| Telah Terbit..!!! |
Judul: Modul Kursus Gender Jogja Pusat Studi Islam Universitas Islam IndonesiaPenulis: Edi Safitri, Imam Samroni, M. Latif Fauzi, Muntoha, Yusdani Penerbit: PSI UII (Pusat Studi Islam Universitas Islam Indonesia) Cetakan: I, November 2010 Tebal: xxii + 130 halaman Deskripsi Singkat Modul Kursus Gender Jogja Pusat Studi Islam Universitas Islam Indonesia merupakan media belajar bersama. MODUL KGJ PSI UII ini disiapkan untuk membantu peserta dan fasilitator KGJ. Panduan ini akan membantu tatakelola pembelajaran dan pemenuhan optimal KGJ. Panduan ini dirancang untuk dibaca secara berturutan. Para pengguna disarankan untuk membaca ketujuh modul dari Pengantar, Pengantar Studi Gender, Perspektif Agama-Agama, Studi Keluarga, Perspektif Hukum, Analisis Kebijakan Publik, serta Penutup. Daftar Peristilahan disertakan untuk menjelaskan secara singkat sejumlah istilah yang lazim dijumpai. Dalam Modul ini, para pengguna akan menemukan lambang (icon) untuk memudahkan sistematika penyajian. Jika anda mempunyai pertanyaan atau komentar, silakan didiskusikan di KGJ atau kontak email ke This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it Diizinkan untuk melakukan penyalinan sebagian atau keseluruhan dokumen serta mendistribusikan seluruh berkas pada segala macam media, dengan ketentuan menyertakan catatan hak cipta dalam dokumen. Download MODUL KGJ PSI UII dalam format .PDF |
| Next > |
|---|
Doa Malaikat JibrilYa Allah tolong abaikan ummat Nabi Muhammad SAW apabila sebelum memasuki Ramadhan dia belum: 1. Memohon maaf kepada kedua Orang Tua (jika masih ada). 2. Bermaaf-maafan antar suami istri 3. bermaaf-maafan dengan orang lain disekitarnya kemudian Rosulallah mengaminkannya 3 kali. |
|
| Read more... |
| Pranala |
|
Perempuan Berpolitik Cerminan Islam dan Katolik (3) Oleh: Bertolomeus Bolong Karena itu pemerintah bertekad untuk menempuh semua langkah yang diperlukan, termasuk legislasi dan tindakan-tindakan khusus, sehingga kaum perempuan dapat menikmati seluruh hak dan kemerdekaan asasi mereka. Pemerintah melalui kebijakan affirmative action-kuota 30 % yang tertuang dalam UU Pemilu No. 10 Tahun 2008 berupaya membuka ruang partisipasi politik yang lebih luas bagi perempuan. Affirmative action sering didefinisikan sebagai langkah strategis untuk mengupayakan kemajuan dalam hal kesetaraan dan kesempatan yang lebih bersifat substantif, bukan sekedar formalitas, bagi kaum perempuan.Konsep “Zero Tolerance Policy” dituangkan dalam bentuk Rencana Aksi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (RAN PKTP) yang diterapkan pada seluruh bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat, dengan prioritas pada penghapusan kekerasan dan diskriminasi yang dilakukan di wilayah konflik, menciptakan sistem hukum, penegakan hukum dan peradilan yang berwawasan gender, meningkatkan pelayanan kesehatan dalam upaya pemulihan korban, merupakan suatu upaya pemerintah dalam pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya upaya penghapusan kekerasan dan diskriminasi terutama terhadap perempuan. |
|
| Read more... |