Pusat Studi Islam UII

You are here: Home arrow Home arrow Perempuan Berpolitik Cerminan Islam dan Katolik (2)
 
 
Perempuan Berpolitik Cerminan Islam dan Katolik (2)
Oleh: Bertolomeus Bolong

Image3.    Perempuan dalam Politik
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 dengan tegas dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Undang-Undang Dasar Negara RI mengamanatkan bahwa Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Membicarakan tentang politik kaum perempuan tidak terlepas dari bingkai perundang-undangan yang diuraikan di atas. Kaum perempuan mempunyai hak dan kewajipan yang sama sebagai warga negara dalam bidang politik dengan segala sistematis dan fungsinya. Mengabaikan kaum perempuan untuk terlibat secara penuh dalam bidang politik adalah suatu tindakan yang mewalan undang-undang.
The UN Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination against Women (CEDAW) menegaskan bahwa pembangunan yang utuh dan menyeluruh dari suatu negara, kesejahteraan dunia, dan perjuangan menjaga perdamaian menuntut partisipasi penuh kaum perempuan dalam kedudukan yang sejajar dengan laki-laki dalam segala bidang. Konvensi ini dijadikan dasar untuk mewujudkan kesetaraan perempuan dan laki-laki dengan membuka akses dan peluang yang sama di arena politik dan kehidupan publik, termasuk hak memberi suara dan mencalonkan diri.    
 Demikian pula dalam Konferensi Dunia IV tentang Perempuan tahun 1995 di Bejing, masalah bias gender dalam politik mendapat perhatian khusus dari peserta koferensi. Perhatian utama yang disoroti dalam konferensi adalah pemberian kuota 30 persen terhadap perempuan dalam parlemen. Bahkan pada saat itu beberapa organisasi internasional menaikan tututannya menjadi 50 persen seimbang dengan kursi laki-laki dalam parlemen.  
Suara-suara di atas memberi gambaran jelas bahwa sangat rendah dan betapa sulitnya perempuan menembus panggung politik formal. Dalam konteks Indonesia, sejak Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, proporsi perempuan dalam parlemen berbeda sangat jauh dengan laki-laki. Pada masa Orde Lama, secara nasional proporsi perempuan dalam parlemen rata-rata hanya mencapai lima persen. Kemudian pada masa Orde Baru proporsi rara-rata menjadi sepuluh persen, sedangkan pada masa Orde Reformasi rata-rata sebesar 8,8 persen dari keseluruhan jumlah kursi yang disediakan. Rendahnya proporsi perempuan tidak hanya pada parlemen tingkat pusat tetapi juga terlihat dalam parlemen tingkat propinsi dan kabupaten.
Rendahnya perwakilan perempuan dalam parlemen berkaitan dengan kurangnya perempuan berpartisipasi dalam dunia politik. Politik diidentikan dengan dunia laki-laki. Mitos ini berasal dari anggapan bahwa dunia politik dipandang lebih tepat ditempati oleh laki-laki sedangkan tempat perempuan lebih pantas berperan di dalam rumah (domestik). Selanjutnya mitos ini kemudian dihembus terus-menerus dan akhirnya melekat dan menjadi sebuah ideologi baik dalam pikiran laki-laki maupun perempuan bahwa hal itu sudah menjadi satu hukum alam atau kodrati.
Pemerintah bangsa Indonesia menyadari bahwa peran perempuan dalam politik sangat penting, khususnya keterlibatan mereka dalam lembaga legislatif. Peran mereka dalam lembaga ini sangat diperlukan, agar setiap keputusan dan kebijakan yang diambil pemerintah tidak bias gender. Di samping itu suara perempuan yang jumlahnya lebih dari separuh penduduk Indonesia dapat terwakili di parlemen dan hak-hak mereka sebagai warga negara tidak diabaikan. Seperti yang diungkapkan oleh Brigitte Hilzner, bahwa perempuan yang menempati posisi penting secara potensial dapat dipandang sebagai pelaku perubahan.  Beberapa catatan sejarah menunjukkan bahwa banyak perempuan yang ikut berperan serta dalam perjalanan politik bangsa. Mereka tidak hanya sebagai pendukung di belakang kaum laki-laki dalam melawan penjajahan, tetepi juga berperan sebagai pelaku utama atau sebagai pemimpin pembeharuan, seperti Cut Nya’ Dien, R.A. Kartini, Cut Meutia, dan lain-lain.

Halaman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 Halaman berikutnya

 
< Prev   Next >

e-Pustaka

Kolom Kang Toha

ImageDoa Malaikat Jibril
Ya Allah tolong abaikan ummat Nabi Muhammad SAW apabila sebelum memasuki Ramadhan dia belum:
1. Memohon maaf kepada kedua Orang Tua (jika masih ada).
2. Bermaaf-maafan antar suami istri
3. bermaaf-maafan dengan orang lain disekitarnya
kemudian Rosulallah mengaminkannya 3 kali.
Read more...
 

Polling Minggu Ini

Setuju atau tidakkah anda pemberlakuan RUU yang menampung pasal tentang nikah sirri dan nikah mut'ah
 

Statistik

Visitors: 344904
We have 13 guests online

Community Development

Pranala

Jepretan

Risalah Demangan

Perempuan Berpolitik Cerminan Islam dan Katolik (3)
Oleh: Bertolomeus Bolong

ImageKarena itu pemerintah bertekad untuk menempuh semua langkah yang diperlukan, termasuk legislasi dan tindakan-tindakan khusus, sehingga kaum perempuan dapat menikmati seluruh hak dan kemerdekaan asasi mereka. Pemerintah melalui kebijakan affirmative action-kuota 30 % yang tertuang dalam UU Pemilu No. 10 Tahun 2008 berupaya membuka ruang partisipasi politik yang lebih luas bagi perempuan. Affirmative action sering didefinisikan sebagai langkah strategis untuk mengupayakan kemajuan dalam hal kesetaraan dan kesempatan yang lebih bersifat substantif, bukan sekedar formalitas, bagi kaum perempuan.
Konsep “Zero Tolerance Policy” dituangkan dalam bentuk Rencana Aksi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (RAN PKTP) yang diterapkan pada seluruh bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat, dengan prioritas pada penghapusan kekerasan dan diskriminasi yang dilakukan di wilayah konflik, menciptakan sistem hukum, penegakan hukum dan peradilan yang berwawasan gender, meningkatkan pelayanan kesehatan dalam upaya pemulihan korban, merupakan suatu upaya pemerintah dalam pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya upaya penghapusan kekerasan dan diskriminasi terutama terhadap perempuan.  
Read more...
 

Pranala Dalam

Pranala luar