| |
|
Perempuan Berpolitik Cerminan Islam dan Katolik (3) Oleh: Bertolomeus Bolong Karena itu pemerintah bertekad untuk menempuh semua langkah yang diperlukan, termasuk legislasi dan tindakan-tindakan khusus, sehingga kaum perempuan dapat menikmati seluruh hak dan kemerdekaan asasi mereka. Pemerintah melalui kebijakan affirmative action-kuota 30 % yang tertuang dalam UU Pemilu No. 10 Tahun 2008 berupaya membuka ruang partisipasi politik yang lebih luas bagi perempuan. Affirmative action sering didefinisikan sebagai langkah strategis untuk mengupayakan kemajuan dalam hal kesetaraan dan kesempatan yang lebih bersifat substantif, bukan sekedar formalitas, bagi kaum perempuan.Konsep “Zero Tolerance Policy” dituangkan dalam bentuk Rencana Aksi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (RAN PKTP) yang diterapkan pada seluruh bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat, dengan prioritas pada penghapusan kekerasan dan diskriminasi yang dilakukan di wilayah konflik, menciptakan sistem hukum, penegakan hukum dan peradilan yang berwawasan gender, meningkatkan pelayanan kesehatan dalam upaya pemulihan korban, merupakan suatu upaya pemerintah dalam pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya upaya penghapusan kekerasan dan diskriminasi terutama terhadap perempuan. Selain itu, transisi menuju kehidupan politik yang demokratis telah memperlebar peluang bagi perempuan dan sektor-sektor masyarakat lainnya untuk mengekspresikan pandangan mereka serta merumuskan dan menyuarakan tuntutan mereka tentang kesadaran dan kepekaan gender yang lebih besar di dalam kebijakan-kebijakan pemerintah, legislasi, dan politik pemilu. Meskipun berbagai langkah dan kebijakan telah dilakukan untuk mendorong perempuan secara penuh dan adil terlibat dalam ranah publik, perjuangan perempuan sampai saat ini masih menemui jalan berliku karena untuk sampai ke situ, mereka harus melalui pintu partai politik sebagai satu-satunya mesin politik di Indonesia. Padahal, tidak semua partai politik berpihak kepada perempuan. Secara kuantitas, perempuan di Indonesia menempati 51 % dari penduduk Indonesia (BPS, 2000). Namun, dalam partisipasi dan jatah politik perempuan harus menempati posisi yang paling rendah. Perbandingan kuantitatif memperlihatkan ketidakseimbangan proporsi antara laki-laki dan perempuan dalam arti jumlah perempuan yang terlihat dalam bidang politik jauh lebih kecil dari pada jumlah kaum laki-laki. Jumlah perempuan yang dapat menjadi anggota parlemen di Indonesia sangat rendah. Kaum laki-laki menjadi pihak yang diuntungkan dan mendominasi wilayah politik di tanah air. Di parlemen, jumlah perempuan mengalami pasang surut sejak periode 1950-1955 hingga periode 2004-2009. Misalnya tahun 2004, keterwakilan perempuan di DPR hanya berjumlah 63 orang (11,4 %). Melihat fakta ini maka jelas bahwa jumlah keterwakilan perempuan di legislatif sangat kecil, sedangkan jumlah perempuan menduduki lebih dari separuh jumlah penduduk negeri ini. Mempermasalahkan keterwakilan perempuan adalah mempersoalkan keterwakilan mereka yang terpinggirkan. Dalam sistem demokrasi, tertampungnya suara kaum marginal adalah sebuah keniscayaan. Negara demokratis menjamin dipenuhinya hak-hak setiap warga negara, apapun basis eksistensi mereka. Kenyataan menunjukkan, betapa sering perempuan dilupakan. Gambaran tentang rendahnya keterwakilan perempuan di berbagai lembaga politik formal, khususnya di lembaga legislatif, menegaskan bahwa sistem politik di Indonesia telah mengucilkan perempuan. Farida Nurland, Kepala Pusat Penelitian Gender dari Universitas Hasanuddin, Makassar, mengidentifikasikan masalah dan kendala masuknya perempuan ke wilayah politik sebagai berikut: Pertama, budaya Indonesia bersifat feodalistik dan patrialkal; Kedua, hegemoni negara masih sangat dominan, hal ini tercermin pada lembaga-lembaga negara yang melestarikan budaya partriarkis di segala tingkatan. Norma-norma kultural itu telah amat mengakar di dalam masyarakat, dan bahkan telah merasuki pemikiran sebagian mayoritas perempuan Indonesia. Kondisi ini membuat mereka secara psikologis tak siap untuk berpartisipasi dalam politik. Banyak perempuan yang terjangkit rasa rendah diri dan merasa tak memiliki keterampilan yang diperlukan untuk menangani isu-isu politis. Secara spesifik, di dalam tubuh parpol terdapat beberapa kendala atau rintangan yang menghadang perempuan Indonesia yang berusaha memajukan diri serta meningkatkan keefektifannya di dalam sistem perpolitikan bangsa: Pertama, tingkat sosialisasi politik terhadap perempuan demikian rendah; tak banyak perempuan aktif berkiprah sebagai kader partai. Kedua, kepemimpinan parpol cenderung didominasi kaum lelaki, dan pada gilirannya mereka cenderung hanya menominasikan kandidat-kandidat lelaki yang mereka yakini berpotensi besar memenangkan pemilihan. Ketiga, ada kecenderungan untuk menyeleksi kandidat perempuan yang memiliki hubungan dekat dengan penguasa. Keempat, pemilu adalah perhelatan yang mahal dan membutuhkan akses dana yang besar pula. Kelima, kurangnya mobilisasi kaum perempuan dan ketidakmampuan mereka untuk saling mendukung, telah menempatkan mereka pada posisi yang rawan dan kalau kalah mereka harus bersikap proaktif untuk memperjuangkan hak-haknya. Kebijakan internal parpol di tingkat pusat adalah faktor lain yang sangat mempengaruhi posisi dan keterwakilan perempuan di parpol, sebagai caleg, maupun sebagai anggota legislatif: Pertama, partai politik dianggap masih sangat kurang memiliki komitmen untuk mendorong perempuan masuk dan terpilih dalam lembaga politik formal. Kedua, kebijakan internal Parpol terhadap caleg perempuan khususnya dianggap tidak mendukung secara sungguh-sungguh dan jujur. Perempuan cenderung didukung hanya untuk dijadikan alat oleh parpol untuk memenuhi kuota di tahap awal. Sedangkan di tahap selanjutnya dukungan diberikan kepada laki-laki. Ketiga, dari sisi Parpol sendiri muncul adanya keluhan sulitnya mencari kader perempuan yang berkualitas. Keempat, Sistem pemilu selama ini juga merupakan faktor yang secara langsung berpengaruh dalam hal keterwakilan perempuan. Sistem pemilu adalah perangkat yang mengkonversi suara atau aspirasi rakyat menjadi perwakilan rakyat yang duduk dalam badan pembuat keputusan-keputusan. |
| Next > |
|---|
|
Workshop Pembahasan “Dokumen Pendirian, Pengelolaan, dan Pemenuhan Optimal KJJ” Pusat Studi Islam Universitas Islam Indonesia Bekerjasama dengan Cordaid Assalamu ‘alaikum wr. wbSalam Damai dan Sejahtera bagi kita semua, Yang saya hormati, Peserta Workshop yang mewakili lembaga keagamaan dan jejaring PSI UII, Alhamdulillahi rabbil alamin, Segala puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT., karena atas rahmat dan kehendak-Nya kita dapat berkumpul di ruang ini, dalam keadaan sehat wal ‘afiat. Amin. Rencana pendirian, pengelolaan, dan pemenuhan optimal “Kuliah Jender Jogja” Pusat Studi Islam Universitas Islam Indonesia merupakan bagian program “Setara Jender Lintas Iman dalam Keluarga” tahun IV, kerjasama PSI UII dengan Cordaid. Latar belakang penetapan program KJJ ini merupakan tanggung jawab dan tanggung gugat PSI UII untuk menumbuhkan pemahaman dan sikap keagamaan adil-jender berbasis lintas-agama di masyarakat melalui pendidikan masyarakat. Sebagai kelanjutan program tahun I-III, ukuran keberhasilan kinerja KJJ terletak di dalam tatakelola dan kebermaknaan program dimaksud sebagaimana perencanaan strategis yang telah ditetapkan. |
|
| Read more... |
| Pranala |
|
Mengkaji Buku Oleh: Imam Samroni Kajian pertama, Rabu, 10 Maret 2010, adalah buku “Kata Serapan Bahasa Arab dalam Serat Centhini: Kajian Morfosemantis” (Yogyakarta, Safiria Insania Press, 2010) yang merupakan disertasi Dr. Junanah, MIS. Bertindak sebagai pengkaji adalah GKR Wandansari, Pengageng Sasono Wilopo Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, yang juga anggota Komisi II DPR RI. Kajian yang kedua, Kamis, 18 Maret 2010, adalah buku “Yurisprudensi Peradilan Agama (Studi Pemikiran Hukum Islam di Lingkungan Pengadilan Agama se-Jawa Tengah dan Pengadilan Tinggi Agama Semarang, 1991-1997)” (Jakarta, Badan Litbang & Diklat Departemen Agama RI, 2006) yang merupakan disertasi Prof. Dr. H. Amir Mu’allim, M.A. Pengkajinya adalah Drs. H. Chatib Rasyid, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang. |
|
| Read more... |